Kang Yasin Berbagi

Selamat Datang di Forum Kang Yasin Berbagi
Silahkan login untuk masuk ke Forum atau Daftar Bagi yang belum mendaftar Terima kasih Atas kunjungannya.

7 Tahun 300 Juta .... ??? Logo

Salam Kang Yasin


Join the forum, it's quick and easy

Kang Yasin Berbagi

Selamat Datang di Forum Kang Yasin Berbagi
Silahkan login untuk masuk ke Forum atau Daftar Bagi yang belum mendaftar Terima kasih Atas kunjungannya.

7 Tahun 300 Juta .... ??? Logo

Salam Kang Yasin

Kang Yasin Berbagi

Would you like to react to this message? Create an account in a few clicks or log in to continue.
Kang Yasin Berbagi

Tempatnya berbagi segala jenis Informasi dan Berita

ngacir Kang Yasin Telah membuat Blog sendiri yang dulunya di gabung dengan blog http://trik-tipsblog.blogspot.com sekarang terpisah berada di link berikut Blog Kang Yasin. dan sudah 5.000 Lebih yang Ikut Bergabung di Facebook Kang Yasin.

Tukar Banner

Kang Yasin Berbagi

Partner Forum

Tips, Triks AdSense, Tutorial Blog, Free Download E-Book, Bisnis Penghasil Dollar, cara buka Paypal/Alertpay, tips google adsense, bisnis internet, pusat bisnis online, pulsamurah

Latest topics

» TP,Gold,Auto Exp,Auto Exp Pet Hack | Ninja Saga
7 Tahun 300 Juta .... ??? I_icon_minitimeSat Nov 08, 2014 8:06 am by nojok

» Cheat ATM XP for all levels Ninja Saga [UPDATE]
7 Tahun 300 Juta .... ??? I_icon_minitimeSat Nov 08, 2014 8:01 am by nojok

» Instant mission in shop [NS]
7 Tahun 300 Juta .... ??? I_icon_minitimeSat Nov 08, 2014 7:56 am by nojok

» Damage Weapon 99999999999
7 Tahun 300 Juta .... ??? I_icon_minitimeSat Oct 25, 2014 12:09 am by nojok

» ATM Gold [Cheat Gold New]
7 Tahun 300 Juta .... ??? I_icon_minitimeFri Sep 05, 2014 4:31 am by destroyershakim

» Che*T Cross Fire 09 April 2011 .One Hit
7 Tahun 300 Juta .... ??? I_icon_minitimeMon Feb 17, 2014 6:09 pm by miralage

» Cheat LS Bug cash,peso all mission dll 22 oktober 2013
7 Tahun 300 Juta .... ??? I_icon_minitimeTue Oct 22, 2013 10:38 am by angga pro36

»  Cheat Pb Masmed ,Barret ,All karakter,weapon,wh dll 22 Oktober 2013
7 Tahun 300 Juta .... ??? I_icon_minitimeTue Oct 22, 2013 10:36 am by angga pro36

» auto b-boy+login,bug all shop,wed ticket.dll 22 oktober 2013
7 Tahun 300 Juta .... ??? I_icon_minitimeTue Oct 22, 2013 10:35 am by angga pro36

Keywords

Sponsor

User Yang Sedang Online

Total 13 uses online :: 0 Terdaftar, 0 Tersembunyi dan 13 Tamu

Tidak ada


[ View the whole list ]


User online terbanyak adalah 67 pada Sun Aug 07, 2011 11:33 am

Statistics

Total 43945 kiriman artikel dari user in 2579 subjects

Total 23288 user terdaftar

User terdaftar terakhir adalah ady1st


3 posters

    7 Tahun 300 Juta .... ???

    Habibie Thinker
    Habibie Thinker
    Moderator
    Moderator


    Jumlah posting : 141
    Points : 241
    Reputation : 67
    Join date : 01.01.11
    Age : 30
    Lokasi : Banjarmasin

    7 Tahun 300 Juta .... ??? Empty 7 Tahun 300 Juta .... ???

    Post by Habibie Thinker Wed Jan 19, 2011 9:21 pm


    Jakarta - Terdakwa kasus mafia pajak Gayus Tambunan dihukum 7 tahun penjara dan denda Rp 300 juta. Hukuman ini jauh lebih ringan dengan tuntutan jaksa yang 20 tahun dan denda Rp 500 juta.

    "Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp 300 juta rupiah," ujar ketua majelis hakim Albertina Ho di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta, Rabu (19/1/2011).

    Pada 22 Desember 2010, jaksa menuntut Gayus hukuman penjara 20 tahun dan membayar denda Rp 500 juta.

    JPU menjerat Gayus dengan 4 dakwaan sekaligus atas dua perkara, yakni perkara mafia pajak terkait penanganan keberatan beberapa wajib pajak dan perkara mafia hukum terkait menyuap penyidik Polri, menyuap hakim, dan memberikan keterangan palsu.

    Dalam kasus mafia pajak, Gayus didakwa bersama-sama dengan 4 orang atasannya di Ditjen Pajak, antara lain Humala SL Napitupulu dan Maruli Pandapotan Manurung, telah melakukan pidana korupsi terkait penanganan kasus dugaan korupsi dalam penanganan keberatan pajak PT Surya Alam Tunggal Sidoarjo (SAT).

    Akibatnya PT SAT yang harusnya kena pajak, menjadi tidak kena pajak. Negara pun mengalami kerugian keuangan negara sebesar Rp 570.952.000. Gayus dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Pada kasus mafia hukum, Gayus bersama-sama dengan Haposan Hutagalung didakwa telah menyuap penyidik Polri yang salah satunya adalah Kompol Arafat Enanie. Kemudian Gayus juga didakwa telah menyuap hakim Muhtadi Asnun agar membebaskan dirinya dari jeratan hukum, dengan memberikan uang sebesar 40 ribu dollar AS.

    Alasan Vonis 7 Tahun

    VIVAnews - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memvonis terdakwa mafia hukum dan pajak Gayus Tambunan tujuh tahun penjara. Apa pertimbangan Majelis Hakim yang diketuai Albertina Ho tersebut?

    Dalam pertimbangannya, hakim menilai Gayus terbukti melakukan tindak pidana empat lapis pasal jeratan.

    Pertama, akibat perbuatan terdakwa mengabulkan keberatan pajak PT Surya Alam Tunggal (SAT), kantor pelayanan pajak Sidoarjo harus mengembalikan pajak yang telah dibayarkan.

    "Maka harus dikembalikan oleh negara beserta bunga sebesar total Rp570 juta," kata Ketua Majelis Hakim, Albertina Ho, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 19 Januari 2011.

    Majelis berpendapat, terdakwa Gayus tidak teliti, cermat, sehingga Keberatan Pajak PT SAT dikabulkan dan berakibat pada kerugian negara. Menurut hakim, terdakwa telah menyalahgunakan wewenang yang ada padanya sehingga merugikan keuangan negara. "Merugikan keuangan negara salah satunya dengan berkurangnya jumlah kekayaan keuangan negara," kata Albertina.

    Selain itu Gayus juga dijerat memberikan suap kepada penyidik Mabes Polri. "Terdakwa telah memberi sejumlah uang kepada Arafat Enanie selaku penyelenggara negara maka unsur kedua terpenuhi," kata Hakim Albertina Penyerahan uang terhadap Arafat, kata Albertina, dilakukan di tempat parkir Hotel Ambhara yang diserahkan oleh pengacara Gayus, Haposan Hutagalung.

    Albertina menambahkan, maksud pemberian uang kepada penyidik tidak hanya tidak dilakukan penyitaan terhadap rumah dan rekening terdakwa di Bank Panin dan BCA.

    Selanjutnya, kata Albertina, meski terdakwa menyatakan tidak jadi menyerahkan uang sebesar US$40.000 kepada Hakim Muhtadi Asnun--hakim yang menangani perkara Gayus di Tangerang-- namun telah ada janji yang diberikan. "Terdakwa jadi memberikan atau tidak, terdakwa telah menjanjikan memberikan US$40.000, dan selanjutnya diberikan kepada hakim anggota US$5.000 kepada masing-masing hakim anggota, Haran Tarigan dan Bambang Widyatmoko," kata dia.

    Selain itu, adanya, pesan singkat dari Muhtadi Asnun yang meminta mobil Honda Jazz dan disanggupi terdakwa dinilai hakim terdakwa telah memberikan janji dengan permintaan tertentu.

    Terakhir, hakim menjerat Gayus dengan Pasal 22 Jo Pasal 28 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Menurut Hakim, terdakwa telah sengaja membuat surat perjanjian dan kuitansi palsu. "Meski terdakwa tahu isi perjanjian tersebut tidak benar terdakwa menandatangani," ujar dia.

    Selain itu, hakim berpendapat dengan menandatangai perjanjian dan kuitansi fiktif tersebut berakibat dibukanya blokir rekening terdakwa.


    .......
    Terlepas benar tidaknya asal uang tersebut yang masih dalam penyidikan, kata Albertina, apabila dihubungkan dengan pekerjaaan terdakwa yang pegawai golongan III dan memiliki uang sebesar itu, patut diduga uang tersebut berasal dari tindak pidana korupsi.

    Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) kecewa atas vonis 7 tahun terhadap Gayus Tambunan. Jaksa siap mengajukan banding.

    "Saya terima kasih kepada majelis yang telah memutuskan bahwa 4 tuntutan kami semua terbukti. Hanya saja dari hukuman, kami akan mengajukan banding," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Uung Abdul Syakur usai sidang vonis Gayus Tambunan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta, Rabu (19/1/2011).

    Jaksa menyerahkan banding itu pada hakim banding. "Nanti, biar hakim banding yang mempertimbangkan lagi," ujar Uung.

    Kapan banding diajukan? "Dalam waktu 7 harilah," jawab Uung.

    Gayus Tambunan divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 300 juta. Hukuman ini jauh lebih ringan dengan tuntutan jaksa yang 20 tahun dan denda Rp 500 juta.

    Gayus menyebut tuntutan jaksa itu bernuansa balas dendam. Dia memuji majelis hakim yang menghukumnya berdasarkan fakta hukum dan tidak seperti jaksa dan pihak-pihak lainnya yang mencitrakan diri seperti penjahat nomor satu di Indonesia.

    gimana kang ... adil gak kira" nih...
    tommycoo
    tommycoo
    Moderator Download Area
    Moderator Download Area


    Jumlah posting : 218
    Points : 322
    Reputation : 0
    Join date : 16.01.11
    Age : 28
    Lokasi : palembang

    7 Tahun 300 Juta .... ??? Empty Re: 7 Tahun 300 Juta .... ???

    Post by tommycoo Sat Jan 22, 2011 5:55 am

    gk adil tuh kang kalo bisa seumur hidup n hartanya di abissinn kang ama saya Razz
    Ryuma_Cheater
    Ryuma_Cheater
    Member Dewa


    Jumlah posting : 414
    Points : 671
    Reputation : 175
    Join date : 04.04.11
    Age : 29
    Lokasi : Garut

    7 Tahun 300 Juta .... ??? Empty Re: 7 Tahun 300 Juta .... ???

    Post by Ryuma_Cheater Sat Apr 16, 2011 6:16 am

    Hahahaha Jangan donk Kang kasi'an si Gayus nya ...
    99 persen nya ke saya in donk ,,,
    1 persen ke si gayus ...
    Kan Lumayan Itung Itung Nambah Harta ke saya ....
    bounce bounce bounce

    Sponsored content


    7 Tahun 300 Juta .... ??? Empty Re: 7 Tahun 300 Juta .... ???

    Post by Sponsored content


      Waktu sekarang Fri Apr 19, 2024 1:02 pm